Selasa, 04 Desember 2012

PERJALANAN DINAS

Perjalanan dinas merupakan sebuah kebutuhan, kebiasaan, dan bagian dari keseharian pejabat pemerintah, baik di pusat (departemen dan lembaga) maupun daerah (provinsi, kabupaten, kota). Dalam konteks keuangan negara/daerah, biaya untuk perjalanan dianggarkan dalam APBN/APBD. Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya karena untuk perjalanan dinas pejabat negara (pemerintah pusat) ada peraturan yang jelas dan tegas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sementara untuk pejabat daerah sampai saat ini belum ada (misalnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri).

A. Pengertian Perjalanan Bisnis
Perjalanan Bisnis adalah kegiatan pimpinan di luar kantor dalam melaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luar negeri.
B.       Dokumen-dokumen perjalanan dinas
No.
Nama Dokumen Perjalanan Bisnis
pengertian
Lembaga yang mengeluarkannya
Cara mendapatkannya
1.PasporDokumen perjalanan bisnis yang merupakan izin tertulis untuk meninggalkan Negara danberpergian luar negri dan melalui perbatasan suatu negaraKantor imigrasiMendatangi kantor imigrasi setempat
2.VisaTanda izin yang di cap atau di setempel pada lembaran-lembaran halaman dari buku pasporPerwakilan atau kedutaan negaraMendatangi konsulat atau kedutaan Negara yang bersangkutan
3.Kartu kesehatanKartu yang menerangkan bahwa pemiliknya sehat dan gterbebas dari penyakit menular (cacar air,kolera,demam kuning,hepatitis)Dinas kesehatan pemerintah/Departemen kesehatanMendatangi Dinas kesehatan pemerintah/Departemen kesehatan
4.FiskalPajak keberangkatan yang di keluarkan oleh seorang warga Negara yang ingin pergi keluar negeriKantor pepajakkanMendatangi kantor perpajakan setempat
5.Exit permitPengesahan atas diijinkannya seseorang pegawai pemerintah melakukan perjalanan bisnis luar negeriDepartemen luar negeriMendatangi departemen luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar